Kerajaan Saudi telah mengumumkan pemberian santunan senilai lebih dari satu juta real atau setara dengan Rp 3,8 Miliar untuk seluruh korban tewas dan cacat seumur hidup, serta 500 ribu real (Rp 1,9 Miliar) untuk korban luka.
Raja Salman sekaligus berjanji memfasilitasi jamaah yang gagal menunaikan haji tahun ini akibat insiden itu.
"Para jamaah yang terluka dan tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun ini, dipersilakan datang kembali tahun depan sebagai undangan khusus raja," seperti dikutip dari dokumen pengadilan kerajaan yang dilansir the Telegraph, Selasa (15/9).
Jatuhnya alat berat derek jenis crane akibat angin kencang menyebabkan 111 jamaah tewas di Masjidil Haram, Makkah. Itu termasuk 11 jamaah WNI yang ikut wafat. Insiden ini sekaligus menyebabkan 331 orang cedera. Diketahui insiden ini terjadi menjelang penyelenggaran ibadah haji 22 September mendatang.
Sementara itu, penyelidikan sementara pengadilan menilai Kontraktor Bin Ladin Group dianggap lalai. Kendati demikian tidak ditemukan unsur pidana dalam tragedi 11 September lalu.
Dewan direksi Bin Ladin, termasuk Presiden Direktur Bakar bin Mohammaed bin Ladin, dicekal untuk tidak berpergian ke luar negeri. Pengadilan sekaligus menyarankan pemerintah Saudi melarang Bin Ladin mengerjakan proyek infrastruktur apapun selama jangka waktu tertentu.(sumber SM)
Posting Komentar